Beranda | Artikel
Hukum Mengkonsumsi Alkohol Yang Ada Dalam Makanan Dan Obat-Obatan
Selasa, 12 Januari 2016

HUKUM MENGKONSUMSI ALKOHOL YANG ADA DALAM MAKANAN DAN OBAT-OBATAN

Oleh
Ustadz Dr. Erwandi Tarmidzi

Alkohol adalah cairan tidak berwarna yang mudah menguap, mudah terbakar. Ia merupakan unsur ramuan yang memabukkan. Senyawa organik ini mempunyai rumus kimia C2H5OH.[1]

Terdapat berbagai jenis alkohol, di antaranya:

  • Ethanol dengan rumus kimia C2H5 Alkohol jenis ini merupakan alkohol yang paling luas digunakan dan merupakan bahan utama yang memabukkan dalam khamr. Konotasi alkohol biasanya untuk jenis ini.
  • Methanol, dengan rumus kimia CH3 Alkohol jenis ini biasa digunakan untuk mencairkan beberapa jenis zat, digunakan dalam parfum (minyak wangi) dan bahan bakar. Alkohol ini sangat beracun dan dapat mengakibatkan kematian bagi orang yang meminumnya, sekali pun juga memabukkan.
  • Isopropil Alkohol. Alkohol jenis ini sangat beracun dan sama sekali tidak digunakan dalam pembuatan minuman keras. Hanya digunakan sebagai bahan pengawet dengan kadar aman. Juga untuk sterilisasi, pembersih kulit, dan digunakan di laboratorium dan industri.

APAKAH HUKUM ALKOHOL SAMA DENGAN KHAMR?
Sebelum menjelaskan hukum alkohol, perlu dijelaskan terlebih dahulu apakah alkohol dapat dianalogikan dengan khamr sehingga dapat diberikan hukum khamr pada alkohol atau tidak?

Para ulama kontemporer berbeda pendapat tentang hal ini.
Pendapat Pertama. Alkohol sama dengan khamr. Ini merupakan pendapat mayoritas para Ulama kontemporer, dan juga fatwa Dewan Ulama Kerajaan Arab Saudi, No. 8684, yang berbunyi:

Soal : Apa hukum menggunakan alkohol atau khamr dalam bahan campuran cat, obat-obatan, pembersih, parfum dan bahan bakar?

Jawab: Segala sesuatu yang bila diminum dalam jumlah besar mengakibatkan mabuk, maka zat tersebut dinamakan khamr, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak, baik diberi nama alkohol maupun diberi nama yang lain. Zat tersebut wajib ditumpahkan dan haram digunakan untuk kepentingan apapun: sebagai zat pembersih, campuran parfum, bahan bakar dan lain sebagainya.[2]

Argumen pendapat ini adalah hasil dari analisa sampel minuman yang memabukkan, biasanya terdapat alkohol dengan kadar yang kisarannya antara 8-20% dan sisanya terdiri dari air dan karbohidrat. Ini berarti alkohol -sekali pun bukan mutlak khamr tetapi hanya salah satu bagian pembentuk khamr. Meski dia hanya salah satu unsur pembentuk khamer, namun ternyata alkohol adalah zat utama yang menimbulkan dampak mabuk dalam khamr, sementara memabukkan inilah yang menjadi illat (penyebab) diharamkannya khamr. Oleh karena itu, hukum alkohol dapat disamakan dengan khamr.

Pendapat Kedua. Alkohol bukanlah khamr. Pendapat ini Syaikh Muhammad Rasyîd Ridha t dan beberapa Ulama kontemporer.

Argumen pendapat ini adalah adanya perbedaan antara khamr dengan alkohol. Khamr terbuat dari hasil fermentasi buah segar seperti anggur, kurma, gandum dan biji-bijian. Adapun alkohol berasal dari kayu, akar dan serat tebu, kulit jeruk dan lemon, dan juga terdapat dalam setiap adonan. Sekalipun alkohol adalah zat utama yang menyebabkan mabuk pada khamr, akan tetapi alkohol tidak dinamakan khamr, baik secara bahasa maupun syariat.[3]

Tanggapan. Rasûlullâh telah meletakkan kaidah umum tentang pengertian khamr, Beliau n bersabda bahwa segala sesuatu yang memabukkan hukumnya haram, dan namanya adalah khamr.

Diriwayatkan dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu ‘alaaihi wa sallam bersabda :

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ  

Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap yang memabukkan adalah haram. (HR Muslim).

Dalam hadis ini, Nabi Shallallahu ‘alaaihi wa sallam menamakan segala sesuatu yang memabukkan dengan khamr -sekalipun nama asli zat tersebut bukanlah khamr. Nabi Shallallahu ‘alaaihi wa sallam juga menyamakan hukum segala yang memabukkan dengan khamr, yaitu haram. Berdasarkan hadits ini, alkohol dalam syariat dinamakan khamr, dan hukumnya sama dengan khamr, karena alkohol merupakan unsur utama yang memabukkan dalam minuman khamar.

Akan tetapi apakah semua jenis alkohol hukumnya sama dengan khamr?

Alkohol merupakan nama untuk zat yang tidak dikenal pada masa Nabi Shallallahu ‘alaaihi wa sallam . Pada saat itu hanya dikenal khamr. Karena unsur utama yang memabukkan dalam khamr adalah ethanol, maka hanya alkohol jenis ini saja yang hukumnya sama dengan khamr, dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan apapun. Adapun alkohol jenis lain yang dapat mengakibatkan kematian bagi peminumnya, maka hukumnya sama dengan racun, boleh digunakan untuk kepentingan apapun selain untuk diminum.[4]

Apakah Alkohol Najis ?
Karena alkohol disamakan dengan khamr, maka hukum kesucian atau najisnya tergantung kepada hukum khamr. Dalam hal ini para Ulama berbeda pendapat, apakah hukum kesucian zat khamr termasuk najis atau tidak ?

Pendapat Pertama. Semua Ulama dalam mazhab Hanafi, Mâliki, Syâfî’i dan Hanbali menghukumi khamr adalah najis, dengan mengambil dalil dari firman Allâh :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijs termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. [al-Mâidah/5:90].

Allâh Subhanahu wa Ta’ala menamakan khamr dengan rijs yang berarti kotoran. Allâh Azza wa Jalla juga memerintahkan untuk menghindari khamr tersebut, dan sesuatu yang kotor yang diperintahkan untuk dihindari adalah najis.[5]

Juga berdalil dengan firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala :

وَسَقٰىهُمْ رَبُّهُمْ شَرَابًا طَهُوْرًا

Dan Allâh memberikan kepada mereka minuman yang suci. [al-Insân/76:21]

Allâh Azza wa Jalla mengatakan, minuman penduduk surga itu suci, sedangkan minuman mereka adalah khamr. Ini berarti, di dunia, khamr itu hukumnya najis, karena hukum khamr di dunia berbeda dengan hukum khamr di surga. Di  dunia khamr diharamkan, sedangkan di surga dibolehkan. Sehingga bila hukum khamr di surga adalah suci, tentu hukum khamr di dunia adalah najis.

Pendapat Kedua. Sebagian Ulama di antaranya al-Muzani, Dâwûd Zhâhiri, Syaukâni dan beberapa Ulama kontemporer, seperti Ahmad Syâkir, Ibnu Bâz, Ibnu ‘Utsaimin dan al-Albâni (rahimahumullâh) berpendapat bahwa khamr tidak najis.[6]

Di antara dalil yang menjadi pegangan para Ulama ini sebagai berikut :
Diriwayatkan bahwa ada seorang laki-laki datang menghadiahkan Nabi Shallallahu ‘alaaihi wa sallam segentong arak. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidakkah engkau tahu bahwa Allâh telah mengharamkan arak ?” Laki-laki itu berkata,”Tidak,” Lalu laki-laki itu berbisik kepada teman di dekatnya, dan Nabi Shallallahu ‘alaaihi wa sallam bertanya, “Apa yang engkau bisikkan kepada temanmu?” Ia menjawab, “Aku perintahkan dia untuk menjualnya,” maka Nabi Shallallahu ‘alaaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allâh telah mengharamkan minum khamr dan Allâh juga telah mengharamkan menjual khamr,” lalu laki-laki itu membuka tutup gentong dan menumpahkan khamr ke tanah. [HR. Muslim].

Saat orang tersebut menumpahkan khamrnya, Nabi Shallallahu ‘alaaihi wa sallam hanya diam dan tidak menganjurkannya untuk menumpahkannya ke tempat yang agak jauh, juga tidak memerintahkan para sahabat untuk membersihkannya, sebagaimana beliau memerintahkan para sahabat untuk membersihkan lantai saat seorang Arab Badui kencing di dalam masjid. Sikap Nabi Shallallahu ‘alaaihi wa sallam tersebut menunjukkan bahwa dzat khamr tidak najis.

Para Ulama ini menanggapi dalil mayoritas Ulama yang menganggap khamr adalah najis, bahwa tidak semua yang diharamkan dan diperintahkan untuk dihindari itu berarti najis, seperti berhala.

Adapun maksud khamr yang menjadi minuman penduduk surga adalah suci bukanlah lawan dari najis, akan tetapi tafsir makna suci di sini ialah bila diminum tidak menyebabkan orang yang meminumnya untuk kencing.

Berdasarkan pendapat yang terkuat bahwa khamr tidak najis, maka hukum alkohol juga tidak najis.

Perlu diingat perbedaan pendapat para Ulama tentang hukum najis atau tidaknya khamr jangan disalahpahami boleh hukumnya untuk memproduksinya, memperjual-belikan, dan mengkonsumsinya. Bahkan, para Ulama sepakat bahwa memproduksi, memperjual-belikan dan mengkonsumsi khamr hukumnya haram, sebagaimana akan dijelaskan pada pembahasan selanjutnya.

HUKUM MAKANAN DAN MINUMAN YANG MENGANDUNG ALKOHOL
Beberapa jenis makanan mengandung alkohol yang berasal dari proses fermentasi alami, seperti roti yang mengandung alkohol disebabkan proses adonan yang dicampur ragi. Pada saat roti dipanggang (dibakar), umumnya alkohol yang terdapat pada adonan tadi menguap (terurai) tanpa meninggalkan bekas sama sekali.

Alkohol juga terdapat pada juice buah-buahan. Khusus juice anggur, kadarnya bisa mencapai 1% . Alkohol juga terdapat pada susu dengan kadar terkadang sampai 0,5%, akan tetapi minuman ini tidak memabukkan sekalipun dikonsumsi dalam jumlah besar. Hukum makanan ini halal sekalipun mengandung alcohol, karena yang diharamkan adalah makanan yang dalam jumlah besar memabukkan, sehingga sekalipun jumlahnya kecil tetap diharamkan, sesuai dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaaihi wa sallam :

«مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ، فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ»

Sesuatu yang memabukkan dalam jumlah besar, maka hukumnya haram sekalipun dalam jumlah kecil. [HR Abu Dauwd. Hadits ini dishahîhkan oleh al-Albani].

Kenyataannya, makanan ini tidak memabukkan bila dikonsumsi dalam jumlah besar sehingga hukumnya halal dan boleh dijual-belikan. Makanan ini juga sudah ada semenjak zaman Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Beliau tidak melarang untuk memakannya, dengan demikian hukumnya halal.

HUKUM MAKANAN DAN MINUMAN YANG SENGAJA DITAMBAHKAN ALKOHOL
Alkohol digunakan secara luas dalam industri pangan sebagai zat pewarna, rasa dan bau agar menarik untuk dikonsumsi. Terkadang sengaja ditambahkan ke dalam makanan dalam jumlah besar, seperti dalam proses pembuatan Es krim, berbagai jenis kue, minuman non alkohol dan buah-buahan yang dapat memabukkan.

Hukum menggunakan alkohol dalam produk makanan diharamkan dalam Islam karena ini melanggar perintah Allâh yang memerintahkan seorang muslim untuk menjauhi khamar. Oleh karena itu, para ulama dari berbagai mazhab melarang penggunaan khamr untuk apapun jua.

An-Nafrawi (ulama mazhab Maliki, wafat tahun 1125 H) berkata, “Adapun khamr maka tidak halal digunakan untuk apapun jua, dan khamr wajib ditumpahkan”.[7]

Ibnu Hazmi (wafat tahun 456 H) berkata, “Barang siapa yang sengaja merendam ikan dengan khamr, lalu ditambah garam untuk dibuat murry (sejenis lauk), sungguh ia telah durhaka terhadap Allâh. Dia wajib diberi sanksi hukuman, karena khamr tidak halal digunakan untuk apapun jua, juga tidak halal dicampurkan ke dalam apapun. Khamr hanya boleh ditumpahkan”.[8]

Akan tetapi, bila makanan atau minuman tersebut telah dicampur alkohol oleh sebuah pabrik makanan/minuman, seperti: minuman bercola yang menggunakan alkohol untuk melarutkan zat cola, apakah halal menjual produk yang mengandung alkohol tersebut dan apakah halal untuk dikonsumsi?

Hal ini terbagi dalam dua keadaan.
Pertama. Alkohol yang dicampurkan ke dalam makanan/minuman tidak terurai, masih terdapat bau, rasa atau efek memabukkan. Jika demikian, maka para ulama sepakat makanan/minuman ini tidak boleh dikonsumsi, tidak boleh diperjual-belikan, dan wajib dilenyapkan, karena makanan/minuman ini bercampur alkohol (khamr) yang haram dikonsumsi.

Kedua. Alkohol yang dicampurkan ke dalam makanan/minuman telah terurai, tidak terdapat lagi baunya, rasanya, warnanya dan tidak menyebabkan mabuk manakala makanan/minuman tersebut dikonsumsi.

Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat tentang kehalalan makanan/minuman jenis ini.

Pendapat pertama, menurut mazhab Hanafi, Maliki dan Syafi’i makanan/minuman ini tidak halal, karena telah bercampur alkohol (khamr), dan alkohol (khamr) adalah najis. Berarti makanan/minuman ini telah bercampur najis, dan hukumnya berubah menjadi najis yang tidak boleh dikonsumsi, juga haram diperjual-belikan.

Ibnu Abidin  berkata, “Bila setetes khamr jatuh ke dalam air yang tidak mengalir maka air itu menjadi najis, sekalipun khamrnya telah larut menjadi air. Begitu juga bila setetes khamr jatuh ke dalam panci makanan, maka makanan tersebut menjadi najis, sekalipun telah larut dalam makanan”.[9]

Zarkasyi (ulama mazhab Syafi’i, wafat tahun 794 H) berkata, “Bila seseorang mencampurkan setetes khamr ke dalam air hingga hilang sifat memabukkannya, lalu ia minum, maka ia tidak dihukum cambuk, karena khamrnya telah larut, akan tetapi haram hukum meminumnya karena air tersebut telah bercampur najis, dan najis haram dikonsumsi”.[10]

Pendapat kedua, menurut sebagian ulama dalam mazhab Hanbali, Abu Yusuf (murid langsung Imam Abu Hanifah) dan Ibnu Hazmi, bahwa makanan/minuman yang telah bercampur khamr (alkohol) hingga larut/terurai dalam makanan, tidak terdapat lagi bau, rasa, dan tidak ada efek memabukkan khamr (alkohol), maka hukumnya halal dikonsumsi dan halal diperjual-belikan.

Mereka beralasan, khamr diharamkan karena memabukkan. Sedangkan makanan/minuman yang dicampur khamr (alkohol) kemudian larut/terurai tidak lagi memabukkan. Ini menunjukkan jika khamr telah berubah wujud menjadi zat lain. Dengan demikian, makanan dan minuman yang sejak awalnya halal tidak terpengaruhi hukumnya oleh campuran alkohol yang kemudian terurai/larut.

Abu Yusuf (wafat tahun 181 H) berkata, “Daging yang dimasak menggunakan khamr hukumnya halal dengan syarat didihkan, lalu didinginkan, kemudian didihkan, lalu didinginkan sebanyak tiga kali”.[11]

Ibnu Hazmi berkata, “Barang siapa yang sengaja merendam ikan dengan khamr, lalu ditambah garam untuk dibuat murry (sejenis lauk), sungguh ia telah durhaka terhadap Allâh. Dia wajib diberi sanksi/hukuman. Namun apabila hilang bau, rasa atau warna khamr karena telah larut dan tidak memabukkan maka hukumnya halal untuk dimakan dan dijual”.

Ibnu Qudâmah rahimahullah berkata, “Apabila adonan roti dicampur khamr, lalu dibakar, kemudian dimakan, pelakunya tidak didera, karena saat dibakar khamr telah hilang menguap”.[12]

Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Apabila khamr terurai di dalam air maka orang yang meminum air tersebut tidak lagi dinamakan meminum khamr“.[13]

Pendapat ini banyak Ulama kontemporer, mengingat zat khamr telah hilang larut atau terurai, dan yang tinggal hanyalah makanan atau minuman yang halal. Sebagaimana khamr murni bila berubah wujud menjadi cuka, maka hukumnya berubah menjadi halal. Apatah lagi khamr pada makanan atau minuman ini hanya dicampurkan dan bukan bahan dasar, wallâhu a’lam.

OBAT YANG MENGANDUNG ALKOHOL SEBAGAI BAHAN TAMBAHAN
Bila khamr (alkohol) hanya sebagai bahan tambahan dalam obat-obatan, seperti ditambahkan untuk melarutkan sebuah zat, atau ditambahkan agar obat berupa sirup memiliki bau yang menarik untuk diminum, atau sebagai bahan pengawet obat, bagaimanakah hukumnya ?

Syarbaini (Ulama mazhab Syâfi’i wafat tahun 977 H) berkata, “Perbedaan pendapat Ulama hanya tentang menggunakan khamr murni sebagai obat. Adapun ramuan yang dicampur khamr sehingga khamr larut dalam ramuan tersebut boleh digunakan sebagai obat, jika tidak ada lagi obat lain yang cocok, sekalipun pengobatan tersebut hanya menyebabkan kesembuhan lebih cepat, dengan syarat resep pengobatan tersebut disarankan oleh seorang dokter Muslim yang dapat dipercaya”.[14]

Dari perkataan Syarbaini tersebut dapat dipahami bahwa:

  • Boleh menggunakan obat yang bercampur dengan khamr dengan syarat tidak ada pilihan lain.
  • Penggunaannya harus berdasarkan petunjuk seorang dokter muslim yang dapat dipercaya.
  • Khamr telah larut dalam ramuan obat.
  • Dalam penggunaan obat ini, semua ulama sepakat membolehkannya.

Dengan demikian, dapat disimpulkan, boleh menggunakan obat yang mengandung alkohol dengan syarat alkoholnya telah larut atau terurai, sehingga bila diminum tidak lagi memabukkan, karena jika memabukkan hukumnya sama dengan khamr. Hal ini yang difatwakan oleh beberapa lembaga fikih internasional, di antaranya:

Al-Majma’ al-Fiqh al-Islami (Divisi Fiqh Rabithah Alam Islami) dalam daurah ke-16, tahun 2002, yang berbunyi:
“Boleh menggunakan obat yang mengandung alkohol dengan kadar sedikit dan telah terurai, dimana pembuatan obat tersebut merupakan standar pabrik dan tidak ada obat sebagai penggantinya, dengan syarat resepnya harus dibuatkan oleh seorang dokter yang jujur. Juga boleh menggunakan alkohol sebagai bahan pembersih luka luar, juga sebagai pembunuh kuman, dan dalam campuran krim dan obat gosok.

Al-Majma’ al-Fiqh al-Islâmi menghimbau perusahaan pembuat obat-obatan, atau importir obat-obatan di negeri Muslim untuk berusaha sekuat tenaga menghindari penggunaan alkohol dalam pembuatan obat dan menggunakan alternatif lain.

Al-Majma’ al-Fiqh al-Islâmi juga menghimbau para dokter untuk menghindari sedapat mungkin memberikan resep obat yang mengandung alkohol kepada pasien”.[15]

Dewan Fatwa Ulama Kerajaan Arab Saudi, juga menfatwakan, “Tidak boleh mencampurkan alkohol yang memabukkan ke dalam ramuan obat, akan tetapi bila telah dikemas dan mengandung alkohol boleh digunakan jika kadar alkoholnya sedikit, tidak mempengaruhi warna, rasa dan bau obat, serta tidak memabukkan jika diminum. Jika salah satu sifat alkohol masih ada, maka haram digunakan”.[16]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XVI/1434H/2013. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
______
Footnote
[1] Kamus Besar Bahasa Indonesia, hlm. 23.
[2] Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul-Aziz bin Bâz, ‘Abdul-Razâk ‘Afifi dan Abdullâh al-Ghudayan rahimahumullah, Fatawa Lajnah Daimah, jilid XXII, hlm. 107.
[3] Fatawa Syaikh Muhammad Rasyid Ridha, IV1629-1630.
[4] Bâsim al-Qarafi, an-Nawâzil fith Thaharah, hlm. 402.
[5] Dr. Hasan al-Fakky, Ahkâmul-Adwiyyah, hlm. 282.
[6] Ibid.
[7] Al-Fawâkih ad-Dawani, I/390.
[8] Al-Muhalla, XII378.
[9] Hasyiyah Ibnu Abidîn, VI/451.
[10] Al-Mantsûr fil-Qawâid, I/126-127.
[11] Al-Fatâwâ al-Hindiyyah, V/412.
[12] Al-Mughni, XII/498.
[13] Ibnu Taimiyah, Majmû Fatâwâ, XXI/501.
[14] Mughni al-Muhtaj, V/518.
[15] Qararat al-Majma’ al-Fiqh al-Islami, hlm. 342.
[16] Majallah al-Buhûts al-Islâmiyah, vol. 19, hlm. 164, th. 1407 H.


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/4275-hukum-mengkonsumsi-alkohol-yang-ada-dalam-makanan-dan-obat-obatan.html